Batam – Sidang tuntutan dengan kasus penyeludupan sabu setengah kilograms dengan terdakwa Susi Susilawati dengan nomor perkara 63/Pid.Sus/2019/PN Btm di Pengadilan Negeri Kota Batam dipimpin oleh Hakim Ketua, Setyanto Hermawan dan dua hakim anggota Marta Napitupulu, Reni Pitua Ambarita, Senin (01/04/2019).

Terdakwa Susi Susilawati dituntut selama sepuluh tahun penjara dengan denda satu miliyar rupiah dan subsider satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati mengatakan terdakwa Susi Susilawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti memiliki secara ilegal narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 425 (empat ratus dua puluh lima) gram,” ujar Nurhasaniati.

“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menjatuhkan hukuman atas terdakwa Susi Susilawati selama sepuluh tahun penjara dengan denda satu miliyar rupiah dan subsider satu tahun penjara, papar Nurhasaniati saat membacakan surat tuntutan.

Nurhasaniati mengatakan barang bukti sabu seberat 425 gram, pakaian dalam terdakwa dan tiket terdakwa disita oleh Negara untuk dimusnahkan.

“Mengembalikan passport atasnama terdakwa, Susi Susilawati untuk dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Nurhasaniati.

Usai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyarankan terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan Penasehat hukumnya, Elisuita menyampaikan nota pembelaan.

Melalui Kuasa Hukumnya terdakwa memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya. Sidang dilanjutkan pada hari Senin (08/04/2019) dengan agenda sidang tuntutan. Usai persidangan terdakwa, Susi Susilawati terlihat wajah tidak ada penyesalan.

Seperti diketahui Susi Susilawati ditangkap di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada hari Jumat (19/10/ 2018 ) karena menyeludupkan narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam alat kelamin seberat 425 gram. Sebelum menjalani proses persidangan terdakwa, Susi Susilawati ditahan di Polresta Barelang.

Sumber: wartakepri.co.id
Editor: Robert