Pelaku dan barang bukti.

Surabaya – Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu seberat 4,1 kilogram. Pria bernama Subekti Erfian Budi Utomo (45) ini diringkus saat mendarat di Terminal I Bandara Internasional Juanda.

Sebelumnya, Subekti diketahui membawa barang haram ini dari Singapura. Subekti merupakan seorang sopir yang beralamat di Jalan Suropati, Ngaglik, Kota Batu.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Sentosa Ginting Manik mengatakan dalam menangkap tersangka, pihaknya bekerjasama dengan bea cukai.

“Kami bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tipe A1 Jatim yang telah mengamankan seseorang tersangka yang dengan sengaja membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 4.185 gram atau 4 kilogram ,” kata Manik, Jumat (29/3/2019).

Pelaku menyembunyikan sabu dengan dibungkus plastik yang dilapisi aluminium foil. Tak hanya itu, bungkusan ini pun dilakban coklat dan dimasukkan ke koper pakaian miliknya.

Pelaku juga membagi bungkusan ini menjadi dua paket. Selanjutnya, pihak bea cukai pun menyerahkan kasus ini kepada Polda Jatim.

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Bandara, tersangka kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Manik.

Manik menambahkan selain sabu, ada pula beberapa barang bukti yang diamankan. Misalnya saja paspor, hingga tiket pesawat. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan pecahan uang Dollar Amerika senilai US$ 504.

“Petugas juga menemukan pecahan uang dalam pecahan Dollar Amerika senilai US$ 504. Dua lembar Western Union dari Cambodia Asia Bank dan dua buah handphone Oppo warna emas,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Subekti terancam hukuman berlapis. Mulai dari pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Detik.com
Editor: Editor