Pembunuh wanita calon pendeta (Raja/detikcom).

Palembang – Nang (20) dan Hendri (18) ditangkap atas kasus pembunuhan dan pencabulan wanita muda calon pendeta asal Nias. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.

“Pelaku terancam Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati,” kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain saat rilis di depan Polda Sumsel, Jumat (29/3/2019).

Khusus untuk Pasal 340 KUHP, Kapolda menyebut keputusan memang berada di tangan jaksa dan hakim. Tetapi penyidik akan mengumpulkan barang bukti bila terbukti ada perencanaan.

“Nanti kita buktikan apakah mungkin ini perencanaan, karena mereka sudah menyiapkan balok dan sebagainya,” kata Kapolda.

Terkait motif, Zulkarnain memastikan pembunuhan karena adanya dendam. Salah satunya pelaku merasa terhina hingga akhirnya merencanakan memperkosa dan akhirnya membunuh pelaku.

“Motif tidak lain pelaku merasa terhina dan ada kata-kata korban yang membuat pelaku sakit hati. Jadi pelaku merencanakan,” kata mantan Kapolda Riau ini.

Untuk diketahui, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di mes PT PSM Air Sugihan, Sungai Baung, OKI. Mereka ditangkap berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi kunci korban selamat yang berusia 9 tahun.

Sebagai otak pelaku, Nang menceritakan secara perlahan awal terjadinya kejahatan. Pria bertubuh kurus itu mengaku dirinya jatuh cinta pada korban, tapi dia tidak berani mengungkapkannya.

“Aku suka sama dia (korban), tapi nggak berani bilang. Waktu aku lihat dia keluar, aku ikuti sama Hendri. Jadi yang ajak Hendri dari mes ya aku,” kata Nang, yang terus menahan rasa sakit saat ditemui dk RS Bhayangkara Palembang.

Sumber: Detik.com
Editor: Robert