Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai acara penandatanganan pakta integritas moderator dan panelis debat kedua pilpres, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO).

JAKARTA – Layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Pemilih yang ingin berpindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019. Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

“Iya (layanan pindah memilih dibuka lagi), mulai hari ini boleh lagi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Arief mengatakan, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

“Sebetulnya, orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu,” ujar Arief.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU atau kantor Kelurahan/Desa. Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Sumber: Kompas.com
Editor: Robert