Dua WN Malaysia yang diamankan petugas BC di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Rabu (27/3/2019) dengan barang bukti sabu 474 Gram.
Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat total 474 Gram di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (28/3/2019) membenarkan terkait pengamanan tersebut.
Ia mengatakan, 7 bungkus narkoba sabu dengan total 474 Gram tersebut dibawa oleh dua tersangka WN Malaysia berinisial LK dan HBW dengan cara disembunyikan di anus. “Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat mereka tiba di Batam, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, menggunakan Kapal Ferry dari Malaysia,” ujarnya.
Saat diamankan, petugas melakukan tes urine dan didapati keduanya positif mengandung metamphetamine. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa keduanya ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk pemeriksaan radiologi, dan di situ diketahui ada benda mencurigakan di tubuh LK (3 bungkus) dan HBW (4 bungkus).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi tersebut, dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap kedua penumpang di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dilakukan pengeluaran terhadap benda-benda mencurigakan tersebut dari kedua tersangka,” ungkapnya.
Setelah dites, akhirnya dipastikan bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert