Pekanbaru – Pangkalan Laut (Lanal) TNI AL Dumai di Riau menggagalkan penyelundupan 496 kardus berisi minuman keras (miras) ilegal dari Singapura. Seorang pelaku sudah ditangkap.

“Kita mengamankan satu speedboad 1200 PK yang sarat dengan miras ilegal asal Singapura. Ada sekitar 496 kardus di dalam kapal tersebut,” kata Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (24/3/2019).

Wahyu menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan miras. Miras tersebut akan masuk ke wilayah perairan Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat (15/3) malam.

“Atas informasi tersebut, tim kita kerahkan untuk melakukan pemantauan di laut. Tim F1QR Dumai malam hari bergerak melihat adanya pergerakan speedboad yang melintas,” kata Wahyu.

Melihat hal itu, lanjutnya, tim melakukan pengejaran pada pukul 02.00 WIB. Ada sekitar 30 menit terjadi aksi kejar-keran. Speedboad bermuatan miras ini mencoba kabur dari pengejaran TNI AL.

“Mereka berusaha kabur dalam pengejaran. Tim sempat melakukan penembakan peringatan ke udara,” kata Wahyu.

Akhirnya speedboad ini berhenti di dermaga di Tembilahan. Beberapa orang sempat melarikan diri.

“Ada sekitar 6 yang melarikan diri. Namun tim di lapangan berhasil mengamankan satu orang,” kata Wahyu.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa miras yang diselundupkan ini memuat berbagai jenis miras merek internasional. Miras ini dibawa dari Singapura dan sempat singgah di Batam.

“Dari keterangan satu orang yang kita amankan, rencananya miras ini akan dipasarkan di wilayah Riau. Setelah kita hitung dari jumlah dus itu, ada 5.952 botol miras berbagai merek luar negeri B,” kata Wahyu.

Pihak TNI AL masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya. “Masih kita kembangkan siapa pemiliknya. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut,” tutup Wahyu.

Sumber: Detik.com
Editor: Robert