Kepulauan Riau (Kepri) – Ombudsman Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat melakukan kerjasama dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman kedua belah pihak di kantor Ombudsman Republik Indonesia(18/3), yang ditandatangani oleh Prof.Amzulian Rifai, S.H.,LL.M,Ph.D sebagai ketua Ombudsman dan Agus Raharjo sebagai ketua KPK. Penandatanganan juga dihadiri anggota masing-masing beserta para deputinya. Nota kesepahaman dituang dalam 14 pasal yang terdiri dari maksud dan tujuan, ruang lingkup, pertukaran informasi dan data, tatakelola pemerintahan yang baik, penelitian, pendidikan dan pelatihan, jangka waktu, kerahasiaan, teknis pelaksanaan, pembiayaan dan pejabat penghubung kedua lembaga negara tersebut.

Demikian disampaikan oleh Lagat Parroha Patar Siadari sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau menanggapi penandatanganan kerjasama tersebut.

Menurut Lagat,kerjasama ini akan memberikan mamfaat positif bagi kedua lembaga negara karena kolaborasi keduanya akan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. KPK dan Ombudsman akan saling bertukar informasi dan data, bila KPK menangani laporan/aduan masyarakat yang terindikasi atau diduga merupakan mal administrasi akan diserahkan kepada Ombudsman, sebaliknya bila laporan yang ditangani Ombudsman terindikasi diduga pelanggaran tindak pidana korupsi maka akan diserahkan pada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK untuk ditangani. Hal ini akan mengefektifkan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat menyangkut dugaan tindak pidana maupun pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain mengenai tukar menukar penanganan laporan, didalam kerjasama tersebut juga disepakati pemamfaatan bersama dan tindaklanjut hasil penelitian yang telah dilakukan oleh KPK dan Ombudsman. Juga keduanya akan melakukan penelitian secara bersama-sama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai pengawas pelayan publik, Ombudsman banyak menerima laporan pengaduan masyarakat adanya penyimpangan oleh sejumlah penyelenggara pelayanan publik melalui permintaan imbalan sejumlah uang dari masyarakat dalam memberikan pelayanan atau pengumpulan uang disekolah tanpa dasar yang sah.

Melalui kerjasama ini juga keduanya akan berkolaborasi mengadakan program-program pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pelayanan publik. Ombudsman telah membentuk kantor perwakilan diseluruh provinsi, sementara KPK hanya berpusat di Jakarta, sehingga melalui kerjasama ini dapat di mamfaatkan oleh KPK untuk mengektifkan dan mengefisienkan program-program pencegahannya melalui kantor perwakilan Ombudsman.

Sementara bagi Ombudsman kerjasama ini mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaran layanan publik yang berorientasi pada pemberantasan mal administrasi atau penyimpangan administrasi pelayanan publik.Kedua belahpihak juga akan saling melengkapi dan menguatkan pengembangan sumberdaya manusianya melalui program pendidikan dan pelatihan termasuk pembangunan kapasitas (capacity building).

Sumber: DetikGlobalnews.com
Editor: Robert