Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Hazmi. (Foto: Batamtoday.com)

Karimun – Terkait penangkapan Deko (40), oknum PNS Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun yang terlibat kasus narkotika, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Hazmi mengungkapkan yang bersangkutan sering tidak masuk kantor.

“Untuk salah satu oknum PNS atas nama Deko ini sudah sering melayangkan surat kepadanya karena kerap melakukan tindakan indisipliner. Namun yang bersangkutan sama sekali tidak ada merespon,” kata Hazmi, Senin (18/3/2019).

Dia mengatakan, yang bersangkutan sejak empat bulan terakhir tidak pernah memenuhi tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kira-kira empat bulanan dia tidak masuk kantor,” kata Hazmi lagi.

Saat ini pihaknya tengah memproses surat pemberhentian oknum ASN tersebut . Dimana pihaknya juga telah menerima surat dari Polres Karimun atas keterlibatan anggotanya dalam kasus narkotika tersebut.

“Atas kasus itu, kita sudah menerima surat dari Polres Karimun. Selanjutnya BKPSDM yang akan menindaklanjutinya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Deko Suryadi (40), seorang oknum PNS di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun diringkus Satresnarkoba Polres Karimun karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket.

Oknum PNS tersebut ditangkap saat pulang kerja dan mengenakan pakaian dinas di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada Senin (11/3/2019) lalu.

“Pelaku ini merupakan ASN di Disnaker Kabupaten Karimun dia ditangkap saat pulang kerja dan masih berpakaian dinas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,64 gram,” kata Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya saat Press Rilis di Ruang Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert