Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM saat menyampaikan materinya pada kegiatan bimtek penerapan dan tatacara penilaian dan kepatuhan koperasi, yang berlangsung di Hills Hotel, Kamis (14/3/2019)

BATAM – Ada 40 ribu unit koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Usulan pembubaran itu diakibatkan koperasi tidak aktif lagi dan tidak melaksanakan RAT.

Demikian disampaikan Suparno Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) dalam kegiatan bimbingan teknis penerapan dan tata cara penilain kepatuhan koperasi yang berlangsung di The Hills Hotel, Kamis (14/3/2019).

Suparno mengtatakan dalam paparannya menyampaikan adanya formasi koperasi yang harus dijalankan oleh Kemenkop.

“Adanya reformasi koperasi ini kan pasti menginginkan koperasi berkualitas, yang diukur dengan standar-standar,” ujarnya Kamis (14/3/2019).

Dalam menertiban koperasi yang telah berbadan hukum, Suparno mengatakan ada lebih dari 211 ribu unit, kemudian dipilah kembali menjadi 40 ribu unit yang diusulkan untuk dibubarkan.

Ia juga menegaskan bahwa apalabila koperasi telah diusulkan untuk dibubarkan tentu sudah tidak aktif lagi.

“Berarti koperasi-koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan RAT, dan dibentuknya hanya karena semangat saja,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan yang telah dilakukan, Suparno juga memaparkan bahwa hasil pengawasan akan dibentuk dalam sebuah rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut.

Kemudian, apabila laporan tersebut tidak dapat diperbaiki maka akan dikenakan sanksi administratif, serta apabila terdapat indikasi tindak pidana, maka Menteri akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Intinya pemerintah memberikan kemudahan fasilitas dan perlindungan. Tapi ketika koperasi tidak menjalankan tugas-tugasnya ya harus kita tindak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Suparno juga menjelaskan bahwa koperasi merupakan suatu bentuk member education, yang dilihat dari awal pembentukan hingga berjalannya kegiatan.

Sehingga, dalam pelaksanaan koperasi tersebut manfaatnya dapat dirasakan oleh keseluruhan anggota koperasi.

Dalam acara tersebut hadir juga Suleman Nababan selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Dalam paparannya, Suleman Nababan mengatakan sampai saat ini di Batam sendiri ada 1010 koperasi, 787 diantaranya tercatat 787 koperasi tidak aktif, 20 koperasi telah dibubarkan serta menyusul 131 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan.

Tercatat juga sebanyak 178 unit yang mengelola simpan pinjam.

“selama tahun 2016 sudah berdiri 24 koperasi, untuk tahun 2017 ada 7 unit sedangkan di tahun 2018 ada 25 unit,” ujarnya.

Suleman juga mengatakan ada 5 kendala yang dihadapi oleh koperasi saat ini, diantara nya yaitu koperasi seharusnya tidak menyentuk ekonomi anggota, terkait penerapan nilai jati diri koperasi, kurangnya pengelolaan keuangan yang benar, rendahnya kompetensi sumber daya manusianya serta kurang berperannya lembaga koperasi dalam hal pengawasan.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini masih banyak koperasi yg belum mempunyai NIB (nomor induk berusaha)Saat ini selain koperasi, Suleman mengatakan bahwa ada 81.000 UKM yang ada di Kepri, 51 persen diantaranya berada di Batam.

Keseluruhan UKM tersebut nantinya yang akan dibina dalam Pusat Pelayanan Terpadu. Serta nantinya Pusat Pelayanan Terpadu Koperasi dan UKM (PLUT-KUKM) ini akan di integrasikan ke dalam market place dengan gedung yang bertempat di Bengkong bersama tim Kemenkop.

Sumber: Tribunbatam.id
Editor: Robert