Pojok Batam

ASN Dilarang Kampanye, Jika Terbukti Hukuman Denda dan Penjara Menanti


Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Dok Batamtoday.com)

Batam – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai oknum kelurahan yang mengerahkan segenap perangkat RT/RW untuk memilih salah satu caleg tertentu.

Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan tindakan tersebut menyalahi UU Pemilu. “Kan ada aturannya ASN dilarang kampanye,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Ia menegaskan, dalam Undang-undang Pemilu, ada larangan pihak kelurahan, kepala desa, atau RT/RW untuk berkampanye. Apalagi menjadi timses caleg/partai tertentu.

Hal itu semua tertuang dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang baru diterbitkan. Juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD), dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada.

Secara garis besar, konsekuensinya jika tetap melanggar telah ada dalam UU, yaitu pidana 1 tahun denda Rp 12 juta atau dua tahun denda Rp 24 juta.

“Perihal itu, sudah ada larangan, dan jika ketahuan akan ada sanksinya,” ujar Mangihut.

Sementara itu saat ditanyakan perihal adanya oknum kelurahan yang mengarahkan perangkat RT/RW-nya untuk memilih calon tertentu, Mangihut mengatakan, agar warga dan bahkan media yang mengetahuinya untuk langsung melaporkan kepada Bawaslu.

“Intinya bagi blBawaslu harus ada bukti baik tertulis, visual, foto/video. Kalau sekadar ucapan kita belum bisa melanjutkannya lebih dalam dan juga butuh waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, terdapat seorang RW di kawasan Batam saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengungkapkan, dia mengakui telah diminta oleh lurah untuk mengarahkan dukungan ke salah satu nama Caleg NasDem.

“Karena saya tidak mau, sekarang ini saya tidak pernah lagi dikontak oleh Pak Lurah,” ujar RW yang meminta namanya tidak dituliskan.

Dan juga sebelumnya, telah terdapat seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, berinisial IT, yang tersandung kasus pelanggaran kampanye, dan membenarkan video yang diambil pada sebuah acara di Kecamatan Sungai Beduk pada Kamis (28/2/2019) lalu adalah dirinya.

Saat itu, IT mengajak warga yang hadir untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Batam pada pemilu 2019 ini.

Menanggapi kejadian ini, warga dan pihak caleg tertentu meminta ketegasan Bawaslu untuk menyelesaikan kasus ini lebih lanjut dan adil, tanpa diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.

“Pada dasarnya, kalau salah ya salah. Hukum sesuai undang-undang, jangan biarkan undang-undang dilanggar dan tidak dianggap bermakna (dilecehkan) begitu saja,” ungkap R. Donal, salah seorang akademisi dari fakultas hukum salah satu universitas swasta di kota Batam.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert

Exit mobile version