Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Dwi Ria Latifa

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, mengatakan permasalahan di Kota Batam cukup kompleks, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan keputusan yang tambal sulam. Harus dilihat secara komprehensif dari akar permasalahannya hingga memunculkan polemik seperti saat ini.

Demikian diungkapkan Dwi Ria Latifa usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau dan Kota Batam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/03/2019).

“Jangan ada keputusan yang dibuat tambal sulam. Sebentar bikin keputusan A, sebentar bikin keputusan B. Ditambah lagi yang membuat keputusan tidak memahami secara komprehensif dari bawah ke atas dalam melihat persoalan Batam itu seperti apa,” ungkap Ria

Dalam RDPU tersebut, politisi dapil Kepulauan Riau ini mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi permasalahan di Batam. Dan ia bersyukur usulan tersebut mendapat respon positif dari seluruh Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam RPDU.

“Saya bersyukur dengan disetujui oleh rekan-rekan yang secara fraksi, sebetulnya sudah kuorum, ditambah lagi Ketua Komisi II juga sudah mengetok kesimpulan yang disampaikan. Mudah-mudahan bisa jadi satu solusi yang sifatnya permanen untuk persoalan yang ada di Batam,” ucapnya.

Kelak, dengan terbentuknya Pansus Batam, Ria berharap supaya semua stakeholder yang memiliki kepentingan dengan Batam dapat duduk bersama mencari jalan keluar bagi Otorita Batam dan sudah tentu sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga Pansus ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian permasalahan Batam yang betul-betul permanen.

Ditambahkan Ria, kondisi perekonomian Batam menjadi suram dan buram gara-gara sebuah keputusan yang menurutnya tidak tepat. Ia paham betul bagaimana konsidi Batam sekarang ini. Ia juga telah siap bilamana kelak terjadi pro kontra terkait berbagai permasalahan yang ada di Batam.

“Pro kontra masalah Batam ini yang berkaitan dengan banyak hal. Mulai dari ex-officio rangkap jabatan, hingga persoalan-persoalan rumit yang berkaitan dengan tanah penduduk masih dianggap rumah liar atau tanah ilegal, karena dianggap tanah hutan lindung. Padahal mereka sudah beranak-pinak di situ,” tegas Ria.

Mewakili konstituennya, ia berharap dengan terbentuknya Pansus Batam, tidak hanya sekedar dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun permasalahan Batam dibahas secara komprehensif di DPR RI dengan melibatkan mereka yang mempunyai kepentingan dan menginginkan kemajuan Batam.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert