Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Batam – Ketua DPC Partai Demokrat yang juga calon legislatif DPRD Provinsi Kepri, Hotman Hutapea ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu.

Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (7/3/2019) siang.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu, pelanggaran pemilu kampanye terselubung di rumah ibadah,” ujar Mangihut.

Lanjut Mangihut, dalam pelanggaran tersebut juga ditemukan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) juga ditemukan di TKP.

“Selain itu kami juga sudah memeriksa 10 orang saksi oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan saksi, memang sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu. Untuk barang bukti, ditemukan kartu nama, contoh surat suara dan lainya,” kata Mangihut.

Mengihut menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran pemilunya, UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h. Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait larangan tersebut Hotman terancam sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.

Adapun bunyi pasal 521 itu yakni ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah) Dan setelah inkrah, putusannya akan dicoret dari pencalonannya, sesuai Pasal 285 UU no.7 tahun 2017.

Sumber: Batamnews.co.id
Editor: Robert