Pojok BatamMahkamah Agung (MA) mengabulkan uji yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018. Yakni tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD.

Di sisi lain, KPU membuat PKPU tersebu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2008. Isinya, calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan putusan MA melebihi wewenang karena sudah diputuskan MK. Sehingga ada kemungkinan putusan MA tidak berlaku.

“Karena putusan MK final dan mengikat. (Putusan MA) ini berpotensi menabrak undang-undang. Yang bisa menguji MK. Putusan PKPU itu mengatur aturan yang diputuskan MK. Putusan MK menjadi UU. Tidak boleh menabrak polemik dan nabrak hukum,” ujar Sunanto saat dihubungi, Kamis (1/11).

Oleh sebab itu, seharusnya putusan MA itu tidak melihat hanya PKPU saja. Melainkan lebih jauh lagi adanya putusan MK yang mengikat soal pelarangan anggota DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

?”Seharusnya tidak diihat aturan KPU, tapi aturan MK,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menang dalam uji materi yang dilakukannya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018, tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD.

Adapun uji materi yang dilakukan OSO terhadap PKPU tersebut dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, OSO dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPK untuk anggota DPD dari Dapil Kalimantar Barat.

?Adapun alasan KPU mencoret OSO karena masih terdaftar sebagai pengurus partai politik. KPU melakukan tindakan tersebut karena merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Leave a Reply