Pojok Batam Aksi Bela Tauhid 211 (gelombang kedua) bakal kembali digelar pada Jumat (2/11) nanti. Istana Negara akan menjadi titik berkumpul massa aksi menyampaikan aspirasinya. Rencana itu sudah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan adanya surat pemberitahuan itu, pihaknya siap memberikan pengamanan Aksi Bela Tauhid 211.

“Suratnya sudah kami terima,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (31/10).

Saat ini, kata Argo, pihaknya masih membahas rencana jumlah personel yang akan disiapkan untuk mengamankan aksi damai tersebut. Rencananya Aksi Bela Tauhid 211 akan diawali dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Kemudian massa akan bergerak menuju Istana Kepresidenan.

Dalam aksi ini, kepolisian memperkirakan jumlah massa yang akan terlibat menyampaikan pendapat di muka umum itu mencapai 10 ribu orang. Untuk itu, Argo meminta pengunjuk rasa menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mengikuti arahan dari petugas kepolisian.

“Tentu kita semua harus menghormati masyarakat yang lainnya,” tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam di bawah komando Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) yang diwakili tim hukum Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan, tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut pihak yang terlibat pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut beberapa waktu lalu untuk bertanggung jawab.

“Kami masih meminta unsur yang terlibat untuk segera meminta maaf dan mengakui kesalahan dan pelaku pembakaran diproses hukum dengan adil,” kata Novel, Rabu (31/10).

Novel lantas menyebut, Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) dan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden pembakaran bendera tauhid di Garut. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akrab disapa dengan panggilan Habib Novel itu mengingatkan NU dan Banser untuk meminta maaf.

“Kami meminta pimpinan Banser dan NU minta maaf. Justru yang repot Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla) yang meminta maaf. Buat kami ini sangat aneh,” sambung Novel.

Menurut Novel, pemerintah justru terkesan mengistimewakan Banser. “Ini diskriminasi yang kental demi kepentingan politik,” sambung dia.

Sebelumnya Polda Jabar telah menetapkan dua anggota Banser berinisial F dan M sebagai tersangka pembakar bendera bertuliskan tauhid. Selain itu, polisi juga menetapkan Uus Sukmana yang membawa bendera sebagai tersangka.

Ketiganya disangka membuat kegaduhaan sehingga dijerat Pasal 174 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara selama tiga minggu.

Leave a Reply