Pojok BatamWakil Gubernur Kep-ri Isdianto mendesak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Tabib, Tanjungpinang untuk menonaktifkan dokter Yusrizal Saputra (Ys, red). Dinas Kesehatan (Provinsi) Kepri sendiri sudah mengeluarkan surat perintah untuk dibebastugaskan sementara waktu.
”Dinkes sudah mengeluarkan surat perintah dibebastugaskan sementara. Sehingga bisa fokus dalam menghadapi perkara hukumnya. Tetapi, kebijakan tersebut belum dijalankan oleh pihak RSUD Ahmad Tabib,” ujar Isdianto menjawab pertanyaan media di Tanjungpinang, Selasa (30/10)
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas perkara ini. Meskipun dokter yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Jika memang dokter Yusrizal bersalah, tentu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dalam hal ini, tentu berlaku Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika memang keputusan hukum tidak bersalah, tentu fungsinya akan dikembalikan,” tegas Isdianto.
Masih kata Isdianto, kebijakan penonaktifan sementara dimaksudkan untuk menghindari perspektif negatif dari masyarakat. Apalagi, peran spesialis kebidanan sangat penting dan sensitif. Apabila tidak fokus dalam bekerja, karena memikir perkara hukumnya, tentu sangat berisiko dalam memberikan pelayanan medis.
”Masyarakat sudah tahu kasus ini. Dan saya dapat laporan warga tidak mau dilayani sama dokter itu,” tegasnya lagi.
Menyikapi hal itu, Isdianto mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib Mochtar Lutfy Munawar melalui telepon seluler miliknya. Dirinya sangat menyayangkan, karena surat perintah dari Dinskes Kepri belum dilaksanakan oleh pihak rumah sakit. Ia berharap, kebijakan tersebut harus segera dilaksanakan.
”Untuk kebaikan bersama dan citra RSUD A

Ahmad Tabib, Tanjungpinang. Kebijakan pembebasan tugas sementara bagi dokter Ys harus segera diputuskan,” tutup Isdianto.

Istri Yusrizal Berikan Pembelaan
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Yusrizal, Urip Santoso bersama istrinya, drg Mumtazah memberikan pembelaan terhadap perkara yang menimpa Yusrizal dengan menggelar siaran pers, Selasa (30/10) di Kantor Advokat, Urip Santoso, Tanjungpinang. Pada kesempatan itu, Urip mengatakan, luka tusukan itu adalah luka bekas percobaan pencarian jalur pembuluh darah vena untuk pemasangan infus menggunakan alat abocath. Tindakan tersebut dalam dunia medis merupakan hal yang wajar.
”Penjelasan ini,diperkuat adanya keterangan dokter anestasi yang menerangkan, tindakan mencari pembuluh vena yang mengakibatkan luka tusuk, sah-sah saja,” ujar Urip Santoso.
Atas dasar itu, Urip menilai tindakan yang dilakukan klien-nya tersebut terhadap Bidan DD, tentunya sudah sesuai dengan prosedur. Meskipun demikian, pihak penyidiklah yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Masih kata Urip, pihaknya menerima kasus ini setelah Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2108.
”Saya tanyakan ke dokter Yusrizal, apakah dirinya sudah dimintai keterangan. Klien kami menjawab belum. Kami juga mempertanyakan luka yang dialami bidan W, apakah sudah dikonfrontir dengan perkara yang dilaporkan,” tegas Urip.
Disinggung upaya yang akan dilakukannya untuk membela kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres, Tanjungpinang?
Mengenai hal itu, Urip me-ngatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya serta ahli agar perkara ini terang benderang.
Sehingga masyarakat tidak serta merta memvonis kliennya orang yang bersalah dalam perkara ini.
”Tentu kami akan melakukan pembelaan, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci. Termasuk saksi ahli di bidang kedokteran,” tutup Urip Santoso.

Leave a Reply