Pojok BatamKongres Bahasa Indonesia Ke-21 diadakan kemarin (28/10). Dalam acara lima tahunan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menekankan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di tempat-tempat publik.

“Kalau (rambu, Red) di ruang publik tidak menggunakan bahasa Indonesia, silakan ditegur,” kata Muhadjir dalam sambutannya. Dia mengatakan, bahasa asing atau bahasa daerah boleh digunakan. Namun, sifatnya melengkapi bahasa Indonesia.

Untuk pengawasannya, Muhadjir menyarankan pemerintah daerah (pemda) turut aktif. Misalnya, untuk memberikan izin pembangunan, harus ada perjanjian agar selalu menggunakan bahasa Indonesia. “Amanah undang-undang, tidak hanya pusat yang melakukan perlindungan. Namun, ruang publik ini ranahnya daerah,” ucapnya.

Dia juga telah menginstruksi guru bahasa Indonesia untuk menguasai bahasa daerah dan bahasa asing. Tujuannya, lanjut Muhadjir, guru bisa menjadi penghubung antara pengetahuan daerah dan pengetahuan dari luar negeri.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh dalam penggunaan bahasa Indonesia di tempat-tempat publik. Misalnya, menggunakan istilah Indonesia untuk fasilitas publik. Sebut saja mass rapid transit (MRT) yang diubah menjadi moda raya terpadu. Akronim alat transportasi tersebut sama.

Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menyatakan telah melakukan beberapa upaya agar ruang publik ramah bahasa Indonesia. Yang dilakukannya, antara lain, bekerja sama dengan dinas dan badan terkait di daerah. Dari temuannya, ada beberapa kesalahan dalam berbahasa Indonesia.

“Badan bahasa sudah memperbaiki bahasa Indonesia di ranah publik, melestarikan bahasa daerah, dan mencarikan (istilah) bahasa asing,” ujarnya.

Leave a Reply