Pojok BatamDewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendesak pemerintah untuk membiayai dana saksi melalui APBN di pemilu 2019. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga menyetujui adanya usulan tersebut.

Menurut Prabowo, dengan adanya pembiayaan dana saksi lewat negara agar sistem politik Indonesia menjadi tidak mahal. Jenderal berjuluk 08 itu mencontohkan, pemilu di luar negeri yang tak harus menghabiskan dana signifikan.

“Saya belajar ke Perancis, saya lihat ke eropa barat, pemilihan enggak mahal (biaya politik). Untuk jadi anggota parlemen di Inggris mungkin habis paling habis 100 pound, 200 pound itu sekitar empat juta rupiah,” kata Prabowo di Stadion Klender, Jakarta, Rabu (24/10).

Prabowo juga menilai pembiayaan dana saksi oleh negara bakal mengurangi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dirinya bakal mendukung penuh berbagai usaha dan upaya untuk meninimalisir ongkos politik.

“Jadi calon-calon yang maju bukan karena punya duit, tapi calon calon itu yang kemampuan, disukai rakyat, dan yang paling mampu itu yang akhirnya bisa muncul,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah memastikan usulan pembiayaan dana saksi tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah.

Wakil ketua Banggar DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebutkan, penolakan itu diketahui saat melalui pembicaraan di tingkat Panja Belanja Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu. Alasannya, undang-undang Pemilu yang berlaku tak ada mengatur mengenai dana saksi tersebut.

“Karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu, sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II DPR. Pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, seandainya samapai itu ada,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/10).

Jazilul juga mengaku telah melakukan perbincangan dengan pemerintah. Menurut kesaksiannya, pemerintah tak melihat adanya celah dalam undang-undang untuk memberikan dana saksi dari APBN.

“Makanya kalau kita ingin dana saksi maka harus dimulai dengan revisi undang-undang. Agar dibunyikan di undang-undang pemilu bahwa ada dana saksi yang dibebankan kepada APBN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jazilul menilai jika memang usulan pemberian dana saksi ini bisa terealisasi, maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Perppu. Akan tetapi, menurutnya, melihat realita dari siklus saat ini, tentu sudah tidak bisa memungkinkan.

“Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat. (Jadi) Sudah tidak bisa,” pungkasnya.

Leave a Reply