Pojok Batam– Praperadilan SP3 kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan Rizieq Shihab ditolak. Sebagaimana sebelumnya Polda Jabar telah melayangkan keputusan SP3 kasus tersebut.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri dengan sah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/10). Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Muhammad Razad berjalan dengan lancar.
Ruang sidang satu yang digunakan untuk praperadilan SP3 kasus dugaan penistaan Pancasila penuh oleh anggota FPI. Mayoritas memakai seragam dan atribut FPI. Suasana pembacaan putusan oleh hakim tunggal senyap. Hanya beberapa pengunjung yang sesekali berbisik-bisik namun tidak sama sekali mengganggu pembacaan putusan Hakim Ketua.
Sedangkan suasana di luar ruang sidang, ratusan masa melalukan orasi di depan PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Bandung. Ruas jalan sekitar PN pun ditutup sementara hingga sidang praperadilan selesai.
“Satu menolak permohonan praperadilan, dua SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah,” kata Muhammad Razad saat membacakan putusan di PN Bandung, Selasa (23/10).
Usai pembacaan putusan hakim, semua anggota FPI yang berada di ruang sidang mengucap takbir secara seksama. “Takbir, Allahu Akbar. Takbir Allahu Akbar,” ucap anggota FPI di ruang sidang.
Setelah membacakan putusan tersebut hakim meninggalkan ruang sidang. Anggota FPI pun terus mengucap takbir dan disambut di luar ruang pun melakukan hal yang sama.
Pantau JawaPos.com, massa di luar ruang sidang langsung bersalawat dan ucapan syukur atas tercapainya penolakan praperadilan tersebut. Pasalnya hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Sukmawati dan timnya.