Pojok Batam– Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (23/10) sekitar pukul 10.50 WIB. Tidak mengenakan baju kebesaran simbol partainya, Sohibul didampingi Sekjen PKS, Mustafa Kamal dan kuasa hukumnya, Indra.
Pemimpin tertinggi PKS tersebut melambaikan tangan menuju ke ruangan Ditkrimsus. Dia mengaku akan memberikan keterangan soal pemenuhan panggilannya sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Okeh-okeh, ini udah telat. Kasihan penyidik udah nunggu lama. Muter-muter masuknya, pintu-pintu ditutupin semua,” katanya sambil menuju ruangan Ditkrimsus Polda metro, Selasa (23/10).
Sementara kuasa hukumnya, Indra mengaku akan menjelaskan hasil proses penyidikan setelah pemeriksaan. “Sudah dulu yah, nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” katanya.
Diketahui, pemanggilan tokoh pucuk pimpinan PKS tersebut sebagai terlapor atas fitnah dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Laporan Fahri Hamzah sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus pertanggal 08 Maret 2018. Dalam laporan itu Fahri melaporkan tindakan Presiden PKS, terkait dugaan tindak pidana berupa fitnah yang dilakukan Sohibul di media elektronik.
Pasal-pasal yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah di antaranya pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang-undang IT, dan asal 45 ayat 3 undang-undang IT.