Pojok BatamHunian dengan DP 0 Rupiah dalam waktu dekat bisa dimiliki oleh warga ibu kota. Menyusul telah diluncurkannya program dengan tagline solusi rumah warga (Samawa) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Wakil General Manager (GM) PD Sarana Jaya Rizalhan mengatakan animo masyarakat cukup besar untuk memiliki hunian di Klapa Village tersebut. Namun untuk pendaftaran secara online baru akan dibuka pada 1 November mendatang.

Pendaftaran Dibuka 1 November, Pendaftar Dp 0 Rupiah Sudah Membludak
Pendaftaran untuk bisa mendapatkan hunian DP 0 RUpiah dibuka mulai 1 November 2018. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
“Jadi begini, terkait dengan program Pemprov yang daftar ya animo masyarakat cukup besar, kisaran 6.000 sampai 7.000 orang sudah berminat,” kata Rizal, Rabu (17/10).

Padahal menurut Rizal, untuk tahap pertama pihaknya hanya membangun satu tower dengan jumlah 780 unit saja. Sementara jumlah peminatnya sudah membludak.

Maya, 48, salah seorang warga Pondok Labu mengaku ingin memiliki hunian tersebut. Dirinya tertarik karena tidak menggunakan perlu membayar down payment (DP). “Rencananya buat saya sama anak-anak. Ya karena DP 0 rupiah ini saya tertarik,” ucap Maya pada JawaPos.com Rabu (17/10).

Kendati demikian, Maya mengaku dirinya masih keberatan dengan cicilan yang ditawarkan. Terlebih cicilan harus dibayarnya selama 20 tahun ke depan. “Dibilang berat ya berat bagi saya. Tapi mudah-mudahan sanggup dibantu dengan anak saya yang sudah bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Maya juga mengatakan dirinya sudah mempersiapkan persyaratan yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pembelian rumah DP 0 Rupiah tersebut. “Sudah saya siapkan sih persyaratannya,” singkat Maya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk mendapatkan hunian DP 0 Rupiah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah MBR
4. Surat pernyataan penghasilan; belum memiliki rumah; belum menerima subsidi perumahan; akan menempati rumah.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Leave a Reply