Pojok Batam– Harga saham Lippo grup yang membangun hunian mega proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mulai bangkit setelah ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait kasus suap yang melibatkan Pemerintah Daerah Bekasi Jawa Barat pada awal pekan ini.
Pada laju perdagangan pagi ini, kedua saham tersebut menghijau hingga pukul 10.28 WIB, saham LPCK naik 8,33 persen atau 100 poin ke harga Rp 1.300 per lembar saham. Begitu pula dengan saham LPKR yang ikut naik 1,46 persen atau 4 poin ke harga Rp 278 per lembar saham.
Seperti diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang mengerjakan hunian mega proyek Meikarta telah merespon pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pemerintah daerah Bekasi yang melibatkan proyek properti terkait suap izin properti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
“Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut, Selasa (16/10).
Denny menjelaskan, langkah pertama pihaknya langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
“Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga menegaskan, bahwa perusahaan menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap beserta keempat pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Neneng dan keempat pejabat itu terduga menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.
Seperti diketahui, KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Terbongkarnya kasus dugaan suap Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu Dolar Singapura dan Rp 513 juta.