Pojok BatamPesta demokrasi dalam dua tahun terakhir memberikan catatan penting penegakan hukum atas pelanggaran etika publik. Ujaran kebencian atau hate speech dengan bebas bertebaran di berbagai platform media sosial, berpotensi menimbulkan ketegangan dan menyulut konflik sosial.

DATA yang dirilis Mabes Polri (2018) menunjukkan bahwa sepanjang 2017, Polri telah menangani 3.325 kasus kejahatan hate speech atau ujaran kebencian. Angka ter sebut naik 44,99 persen dari tahun sebelum nya yang berjumlah 1.829 kasus.

Tindak pidana ujaran kebencian yang paling banyak adalah penghinaan, yaitu 1.657 kasus, atau naik 73,14 persen jika dibandingkan dengan 2016. Kemudian, hate speech dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 1.224 kasus. Sementara itu, hate speech dengan kasus pencemaran nama baik sebanyak 444 kasus.

Pelanggaran etika publik melalui hate speech di media sosial mendominasi cyber crime. Debarati Halder dan K. Jaishankar (2011) menjelaskan cyber crime sebagai ”pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau kelompok dengan motif kriminal yang secara sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental korban secara langsung atau tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet”.

Kepolisian di beberapa negara bahkan mengistilahkan delik cyber crime itu sebagai invisible crime. Para pelaku pelanggaran etika publik pada platform media sosial dikenal sebagai cyber attacker, yang tidak mudah diidentifikasi.

Kejahatan di media sosial yang di organisasikan oleh cyber attacker mula-mula ditempuh melalui brainwashing terhadap para netizen. Pada gilirannya, netizen tersebut mereproduksi wacana tendensius yang dapat merusak reputasi korban atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental korban.

Kejahatan di media sosial tampak alamiah di era post-truth karena dunia maya dihuni anak-anak muda yang juga sebagai truth seeker. Banyak netizen merasa tidak perlu melakukan verifikasi fakta dari infor masi yang diperoleh melalui media sosial. Situasi itu merupakan permasalahan mendasar di era post-truth, ketika masyarakat cenderung abai untuk memiliki saluran berita dari media tepercaya dan malas melakukan verifikasi.

Banyak netizen merasa tidak perlu melakukan verifi kasi fakta dari informasi yang diperoleh melalui media sosial.

Informasi hoax mendapat tempat karena diproduksi secara terus menerus dan berkembang secara liar, disebarkan oleh siapa saja yang menganggap informasi tersebut sebagai kebenaran. Menurut Arendt (1979), kebohongan itu mengikat karena pembohong mengikuti logika dan harapan yang dibohongi. Tesis Arendt tersebut mirip dengan logika hoax yang mau memuaskan keyakinan audiensnya. Audiens cenderung hanya mau menerima informasi sesuai dengan keyakinan atau ideologinya. Itulah yang menandai era post-truth.

Era post-truth, menurut J.A. Llorente, merupakan ”iklim sosial politik di mana objektivitas dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak ke keyakinan, meskipun sebetulnya fakta menunjukkan hal yang berbeda”.

Pemolisian terhadap pelanggaran etika sejauh ini dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dengan pasal 4 dan 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP.

Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 4 hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatan itu.

Pertanyaannya, apakah aturan tersebut cukup memberi efek jera bagi para pelaku? Adakah upaya pencegahannya? Kenyataannya, banyak orang atau kelompok merasa nyaman dengan informasi yang telah dipilih. Kecenderungan itu pula yang justru menyuburkan hoax.

Mengutip pakar etika komunikasi Haryatmoko, disebutkan, orang bahkan tidak menggunakan istilah ”kebohongan”, tetapi bermain di balik payung semantik: kebenaran alternatif. Dalam keyakinan yang sangat individual itu terkandung fanatisme. Dari situlah benih intoleransi mengendap dalam akal sehat.

Tesis dari hoax atau kebohongan informasi yang ditemukan dalam dinamika wacana di Indonesia selalu terkait dengan pembodohan atau pengacauan nalar publik oleh kelompok yang memiliki kepentingan politik, yang dilakukan secara terencana melalui media sosial virtual.

Karena itu, pemolisian yang berlaku preemptive memiliki peran yang sangat vital selain kuratifpenegakan hukum. Upaya dalam penanggulangan kejahatan preemptive menanamkan nilai/norma yang baik. Dengan begitu, nilai/norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Upaya itu dikenal sebagai pemolisian masyarakat (polmas). Urgensi adaptasi polmas dalam penanggulangan kejahatan di era post-truth harus dilakukan mulai dari ”jempol para netizen”. (*)

*Ahrie Sonta

Komisaris polisi, perwira menengah Polda Metro Jaya, doktor ilmu kepolisian

Leave a Reply