Pojok Batam– Aturan pelarangan kampanye di wilayah pesantren yang disesalkan oleh kubu Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) menuai komentar dari Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro.
Anka bush Prabowo itu menilai, permintaan timses Jokowi-Ma’ruf agar diberikan dispensasi soal larangan kampanye di Pondok Pesantren sebagai hal yang aneh. Karena tidak berkaca pada kritik-kritiknya yang dilontarkan pada kubu lawan.
“Mestinya kubu Jokowi-Ma’ruf berkaca. Karena sedari awal selalu mengkritik kegiatan cawapres Sandiaga Uno di kampus-kampus. Padahal kegiatan itu bukan kampanye, tapi pelatihan wirausaha dan diskusi kebangsaan,” ucap Nizar, Senin (15/10).
Akan tetapi, menurut Nizar, alasan Sandi tersebut tidak dihiraukan, dan bahkan kubu petahana malah mendesak Bawaslu untuk bertindak. Akibatnya, Bawaslu selalu menguntit kegiatan Sandi, baik yang ke kampus maupun ke Pondok pesantren.
Legislator DPR itu juga mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno justru merasa diperlakukan tidak adil. Karena di sisi lain, Jokowi-Ma’ruf terlihat bebas melakukan kegiatan di Pondok Pesantren.
“Kalau hari ini Bawaslu melarang kegiatan di kampus dan pondok pesantren, maka pihak kamilah yang terlebih dahulu dirugikan. Jika sekarang kubu Jokowi-Ma’ruf baru merasa dirugikan, maka kami anggap itu senjata makan tuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Nizar menjelasakan, sebenarnya Bawaslu dari awal tidak mempermasalahkan kegiatan yang sifatnya sosialisasi dan silaturahmi. Namun karena desakan kubu Jokowi-Ma’ruf, akhirnya lembaga pengawas pemilu itu mulai bertindak.
“Maka jangan sesali apa yang sudah terjadi jika Bawaslu juga bersikap tegas kepada kubu pasangan pilpres nomor urut 01,” tukas legislator asal Madura ini.
Karena itu, untuk menjaga Pemilu ini tetap demokratis, kata Nizar, sebaiknya jangan ada pihak yang melakukan tindakan yang kelewat batas. Apalagi baru-baru ini ada kegiatan diskusi kebangsaan yang diadakan mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM), dibatalkan dengan alasan yang tak masuk akal.
“Kami sangat kecewa acara diskusi kebangsaan di UGM dibatalkan secara sepihak hanya karena nara sumbernya berasal dari tim kampanye Prabowo-Sandi,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding bahkan merasa dirugikan atas adanya aturan ini. Alasannya, ada perbedaan antara pesantrem dan lembaga pendidikan umum.
Perbedaan itu terlihat dari peserta didiknya. Menurutnya di pesantren ada santri yang menetap bertahun-tahun di situ. Secara otomatis pengetahuan politik bisa dianggap kurang karena tak banyak informasi dari kuar yang bisa diserap.
“Undang-Undang (Pemilu) hanya bilang lembaga pendidikan (yang dilarang). Tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang konslet,” ujar Karding di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10).