Pojok BatamKapolri Jenderal Pol Tito Karnavian diduga terseret dalam laporan investigasi IndonesiaLeaks, terkait perusakan barang bukti kasus suap judicial review impor daging sapi. Menanggapi hal tersebut, ?Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo mengatakan, laporan investigasi IndonesiaLeaks sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh segelintir kelompok. Seperti virus hoaks yang sengaja dimanfaatkan.

“Ketika laporan itu dipublikasikan oleh si empunya, penyebarannya ini yang justru menjadi semacam virus hoaks yang ingin membuat sensasi,” ?ujar Galang dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/10).

Menurut Galang, dari hasil laporan IndonesiaLeaks, saat ini sangat jelas telah menjadi masalah.? Bukan kontennya yang menjadi masalah. Justru, cara dan pola penyebarannya yang berpotensi menuai polemik. Karena warganet alias netizen mengambil kesimpulan sepihak dan menyebarkannya dengan pandangan yang menyudutkan. Sehingga menjadi seperti hasutan.

“Kalau penyebaran berita dengan menambahkan keterangan menyesatkan ini terus berlanjut, laporan IndonesiaLeaks hanya akan digunakan sebagai alat untuk sekelompok orang, itu adalah aksi main hakim sendiri,” katanya.

“Menyikapi laporan ini, masyarakat seolah menampik kenyataan bahwa secara gamblang, baik KPK maupun Polri telah sepakat kasus itu sudah selesai. Baik itu pidananya yakni kasus suap impor kuota daging, maupun pemeriksaan internal dua penyidik KPK,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Galang juga mengaku kecewa laporan investigasi ini dimainkan oleh sejumlah oknum. Padahal dugaan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersalah atau tidak masih perlu dibuktikan kebenarannya.
?
“Sekarang ada sekelompok orang menuntut Kapolri mundur, tangkap Kapolri, sementara KPK sendiri mengatakan kasusnya sudah diselesaikan. Fakta hukumnya sudah dibangun dan kini mau dirombak lagi dengan menggiring opini publik,” tegasnya.

Galang pun menegaskan, sejauh ini hubungan maupun kinerja KPK dan Polri sangatlah baik. Adanya kasus tersebut jangan sampai merusak dua institusi hukum ini. Masyarakat percayakan saja semuanya kepada dua institusi ini.

“Sudah saatnya memercayakan tugas penegakkan hukum kepada yang berwenang,” pungkasnya.

Leave a Reply