Pojok BatamFormasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 belum bisa dimanfaatkan dengan baik. Hal itu lantaran selisih jumlah akun pelamar dan akun yang menyelesaikan pendaftaran cukup jauh.

“Dari formasi putra-putri Papua, akun pelamar sejumlah 6.276 yang sudah submit 3.440 orang. Atau ada sekitar 2.600 akun yang terbuang cuma-cuma,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (16/10).

Selain itu, seperti yang diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe secara tegas menolak pelaksanaan seleksi CPNS 2018 yang dilakukan dengan sistem online. Keputusan tersebut pun berimbas terhadap tidak dibukanya formasi untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kami masih menunggu bagaimana mekanisme selanjutnya,” kata dia.

Hal itu juga membuat putra-putri Papua yang sejatinya telah dipermudah untuk bisa masuk CPNS dengan formasi khusus, justru beralih ke instansi pusat. Sangat disayangkan, ribuan anak asal Papua yang seharusnya bisa membangun pemerintahan di daerahnya sendiri, justru harus keluar daerah.

“Putra-putri Papua melamar ke instansi lain. Karena di daerah mereka sendiri tidak mau memakai sistem ini. Menurut saya sayang, (mereka) melamar ke daerah lain sementara daerahnya masih membutuhkan,” tutur Ridwan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe berisi penolakan terhadap rekrutmen CPNS yang menggunakan sistem online. Dalam suratnya, dia memutuskan untuk menunda proses yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia sejak 26 September kemarin itu.

Pimpinan daerah Papua merapatkan barisan dan mengeluarkan surat penolakan terhadap proses rekrutmen mulai dari pendaftaran melalui web sistem seleksi CPNS nasional (SSCN) milik BKN hingga tes dengan computer assisted test (CAT) mendatang.

Berikut isi surat tersebut:

Gubernur Papua Lukas Enembe

Ketua DPRD Papua Yunus Wonda

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib

Para Bupati/Wali Kota se-provinsi Papua

Menyatakan bahwa kami:

1. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan secara offline.

2. Seleksi tidak menggunakan CAT tetapi menggunakan LKJ.

3. Keputusan tentang kelulusan CPNS ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

4. Diberikan kewenangan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk merubah formasi sesuai kebutuhan daerah.

5. Penerimaan seleksi CPNS 2018 tidak membatasi hanya bisang kesehatan, pendidikan, dan bidang teknis lainnya, tetapi dibuka secara umum, mengingat banyak pelamar pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota memiliki pendidikan umum.

6. Mohon untuk mengakomodir tenaga honorer dan K2 yang tidak lulus tes tahun 2013 dan yang belum terdaftar dalam database diterima melalui formasi khusus.

7. Apabila pernyataan kami ini tidak disetujui, maka seluruh formasi CPNS tahun 2018 akan dikembalikan.

Leave a Reply