Pojok Batam– Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Neneng Rahmi (NR) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sebelumnya melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyerahan diri Neneng terjadi pada pagi tadi, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka tersebut diantar langsung oleh keluarga ke komisi antirasuah.
“Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (16/10).
Febri menuturkan, saat ini Neneng tengah berada di ruang penyidik KPK. Dia tengah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Febri.
Lebih lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menduga jika Neneng melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih. Dia kabur didekat sebuah pintu tol arah Cikampek.
“Diduga (Neneng) berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah cikampek,” tukasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka atas kasus dugaan pemberian izin pembangunan properti di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Total dalam kasus ini terdapat sembilan orang tersangka. Semua itu termasuk dengan Neneng Hasanah, Billy Sindoro, dan Kadis PUPR, Neneng Rahmi. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.