Pojok Batam- KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, Jumat (12/10). Eddy ditahan selama 20 hari ke depan di Pomdam Jaya Guntur, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Eddy sendiri menyerahkan diri ke KPK hari ini (12/10) setelah buron selama dua tahun. Eddy merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap atau memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembaln (PK) di PN Jakarta Pusat.
Keluar dari Gedung Pemeriksaan KPK sekitar pukul 20.40, Eddy sempat berpelukan dengan orang yang diduga kerabatanya. Dia lantas berjalan menuju pintu lobby KPK dan sudah menggenakan rompi oranye, kemeja bewarna gelap.
Ads by AdAsia
You can close Ad in {5} s
Eddy mengakui akan menjalani proses hukum KPK yang memang seharusnya dijalaninya sejak dulu. “Sekian lama saya (pergi). (Sekarang) sudah tiba di sini (KPK). (Saya) siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani,” ujarnya saat hendak naik mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Kuasa hukum Eddy, Eko prananto menjelaskan perihal kehadiran atau sikap kooperatif yang ditunjukkan Eddy setelah dua tahun menjadi buron.
“Dia berkeinginan menyelesaikan perkaranya, maka dia menyerahkan diri. Intinya di situ. Oh nggak. Nggak ada di situ ancaman. Dia menyerahkan diri. Nggak ada ancaman sama sekali, nggak ada,” imbuhnya.
Ketika ditanya soal pelarian Eddy selama dua tahun, Eko tak mengetahuinya secara pasti.
“Saya nggak tahu karena saya cuma menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau, beliau menyatakan menyerahkan diri ya saya dan di bawa ke kedutaan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara, terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.