Pojok Batam- Dua remaja, O,18, dan E, 15, digerebek warga saat nongkrong di lapangan jalan Puncak Indah, Bukit Cermin, Tanjungpinang, Selasa (9/10) malam. Sepasang remaja itu diamankan warga karena diduga berbuat hal tidak senonoh. Keduanya langsung digiring warga ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orangtua remaja perempuan terkait pencabulan yang diterima anaknya. Dari pengakuan O, dia mengenal E dari media sosial (medsos). Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah hubungan asmara mereka kuat, O mulai melancarkan rayuan mautnya. Korban pun terma-kan bujuk rayu pelaku sehingga keduanya sering melakukan hubungan terlarang.
”Saat digerebek warga, mereka akan melakukan hubungan intim,” kata Firuddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Farid, Kamis (11/10).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. ”Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Farid mengimbau orangtua agar mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya. Juga membekali anak-anaknya pengetahuan agama dan moral yang baik. Selain itu, tidak membiarkan anak keluar malam, serta membatasi penggunaan gawai. (odi)

Leave a Reply