Pojok Batam- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan harga premium di sela-sela acara IMF-WB 2018 di Nusa Dua, Bali pada Rabu (10/10) kemarin. Harga premium dikerek jadi Rp 7.000/liter. Namun, belum sampai satu jam setelahnya Jonan melalui keterangan tertulis mengatakan kalau kenaikan harga premium ditunda dan akan dibahas lagi lantaran menunggu kesiapan Pertamina.

“Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/10).

Lalu kenapa pemerintah terkesan maju mundur dalam menetapkan kenaikan premium yang notabene merupakan BBM jenis PSO ini?

Dibalik Keputusan Maju Mundur Pemerintah Soal Kenaikan Harga Premium
Secara logika pemerintah memang tengah dihadapkan pada dilema berat. Kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi. Apabila pemerintah menaikkan harga premium sekarang maka daya beli rakyat bisa tergerus.

“Akibatnya harga-harga kebutuhan pokok meroket sehingga beban rakyat miskin semakin berat,” kata Fahmy Radhi pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Kamis (11/10).

Namun begitu, apabila pemerintah tidak menaikkan harga di tengah harga minyak dunia yang sudah tembus USD80/barel ditambah pelemahan rupiah, maka ini tentu akan memberatkan keuangan Pertamina.

“Dilema itulah barangkali yang melatarbelakangi keputusan harga premium nyaris naik,” kata dia.

Di sisi lain, keputusan membatalkan kenaikan harga premium menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo ‘istiqomah’ untuk berpihak kepada rakyat miskin ketimbang mengurangi beban Pertamina.

Mengingat, Presiden Jokowi akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilu tahun depan. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti ini tentunya harus diambil dengan langkah yang amat hati-hati dan juga cermat.

Leave a Reply