Pojok Batam- Sebanyak 21 kapal ikan asing (KIA) yang sudah inkrah di pengadilan perikanan Natuna, belum ditenggelamkan. Kapal tersebut merupakan kapal tangkapan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) dan TNI AL yang sebelumnya batal ditenggelamkan karena teknis penenggelaman.
Kajari Natuna Juli Isnur me-ngatakan, sisa 21 kapal ikan asing yang belum ditenggelamkan akan segera ditenggelamkan akhir Oktober ini.
Sebelumnya kapal bocor di bagian lambung, sehingga tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman.
”Rencananya 31 Oktober ini, kapal sisa itu akan ditenggelamkan,” katanya, kemarin.
Putusan penenggelaman kapal ikan asing ini setelah terbukti melakukan tindakan ilegal dalam sidang di pengadilan perikanan Natuna. Mereka melakukan tindak illegal fishing di laut Natuna Utara tanpa dokumen lengkap dan resmi. Rencananya, penenggelaman disejalankan dengan kunjungan Kajari Kepri di Natuna pada 30 Oktober ini.
”Namun lokasi penenggelaman masih dikoordinasikan dengan Lanal Ranai dan PSDKP Natuna. Saat ini kapal-kapal ikan asing tersebut sudah berada di sekitar perairan Selat Lampa,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direkrorat Jenderal PSDKP Waluyo Sejati Abutohir me-ngatakan, KIA hasil tangkapan dari PSDKP yang ditenggelamkan sebanyak 26 unit.
Tetapi terdapat kondisi mengalami kerusakan sehingga tidak semuanya bisa ditarik menuju koordinat pelaksanaan penenggelaman.
”Ada 16 kapal tangkapan PSDKP belum ditenggelamkan, lima kapal di antaranya kondisi bocor harus ditambal,” ujarnya.(arn)