Pojok Batam- Polres Tanjungpinang terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak, dengan tersangka Hariyadi dan Berto Riawan. Proses tersebut terus diintensifkan agar berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar tersebut, berkas perkara dua tersangka disusun secara terpisah.
”Berkas belum selesai. Secepatnya akan diselesaikan dan dilimpahkan ke jaksa,” kata Dwi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/10).
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Dwi mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. ”Kami akan kirim berkas dulu, kemungkinan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak yakni Hariyadi sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
Mantan Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang tersebut diduga tidak melakukan analisa secara teknis, serta survey pasar saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Hal tersebut bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang penggadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, untuk melakukan pencairan pembayaran, PPK juga diduga memalsukan dokumen PHO dengan cara men-scan tanda tangan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selain itu, Haryadi melakukan perubahan pekerjaan yang semulanya melakukan penyambungan listrik 10 KVA dan pembangunan gardu menjadi pengerjaan breakwater.
Selain Haryadi, polisi juga menetapkan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi, Berto Riawan sebagai tersangka dalam korupsi tersebut. Berto diduga tidak melakukan pengerjaan dan pengadaan sesuai dengan kontrak yang ada.
Selain adanya pengalihan pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak ke pihak lain. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden. Namun, PPK tetap melakukan pembayaran kontrak sepenuhnya.(odi)

Leave a Reply