Pojok Batam – Penyidikan hilangnya 106 keping pelat baja milik Pemerintah Provinsi Kepri terus digesa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dari beberapa saksi dipanggil, masih ada satu orang yang belum datang yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri, Abu Bakar.
Padahal, tim penyidik sudah dua kali menyuratinya untuk hadir dan datang memberikan keterangan sebagai saksi.
”Janjinya Rabu (3/10), mudah-mudahan datang. Kita lihat sajalah besok,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo, Selasa (2/10).
Saat ditanya terkait pengakuan pengacara Abu Bakar, bahwa telah datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum. Hernowo membantah Abu Bakar pernah datang memenuhi panggilan anggotanya.
”Itu Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Abu Bakar untuk kroscek terkait adanya laporan dugaan korupsi, red), bukan kami,” ungkapnya.
Ia mengatakan penyidik akan menunggu iktikad baik dari Abu Bakar, untuk memberikan keterangan hilangnya pelat baja milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Hilangnya pelat baja ini dilaporkan oleh Pemprov Kepri dalam bentuk surat ke Polda Kepri, dua bulan lalu. Setelah adanya laporan ini, penyidik Ditreskrimum bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya diberitakan 106 pelat baja ini merupakan sisa dari pembangunan Jembatan Dompak tahap pertama. Karena adanya permasalahan, Pemprov Kepri harus melakukan pembayaran atas kontrak pelaksanaan pembangunan Jembatan Dompak tahap pertama ke kontraktor.
Atas dasar inilah, Pemerintah Provinsi Kepri mengklaim
bahwa pelat baja tersebut merupakan aset mereka yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar.
Pemprov Kepri
Janji Kooperatif
Sementara itu, pengacara Pemerintah Provinsi Kepri, Andi Muhammad Asrun me-ngatakan terkait hilangnya plat baja, Pemprov Kepri adalah pihak yang sangat berkepentingan. Atas dasar itu, ia menjamin Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepri, Abu Bakar akan memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri.
”Pemprov Kepri yang membuat laporan. Artinya kita adalah pihak yang sangat berkepentingan dalam perkara ini,” ujar Andi Muhammad Asrun menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (2/10) di Tanjungpinang.
Pria yang akrab disapa Asrun tersebut menjelaskan, pada Jumat (28/9) lalu, ia sudah mendampingi Kadis PUPR Kepri tersebut memenuhi panggilan di Ditrekrimsus dan Ditreskrimum Polda Kepri. Persoalan di Ditreskrimsus adalah terkait adanya laporan masyarakat adanya dugaan korupsi. Sedangkan di Ditreskrimum mengenai laporan yang dibuat oleh Pemprov Kepri terkait hilangnya pelat baja.
”Karena penyidik Ditreskrimsus berhalangan, kita diarahkan ke Ditreskrimum. Disana hanya menyerahkan dokumen, dan belum ada pemeriksaan lanjutan,” papar Asrun.
Tegaskannya, laporan di Ditreskrimsus objeknya sama yakni mengenai pelat baja yang hilang. Mereka menuding adanya indikasi dugaan korupsi. Menyikapi hal itu, Asrun mengatakan Pemprov Kepri dalam hal ini, akan menghormati laporan tersebut.
”Kita masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Biarkan proses hukum yang menentukan, apakah ada indikasi penyelewengan atau tidak,” tegas Asrun.
Ditambahkannya, apapun ceritanya, bahwa di mata hukum pelat baja yang dilaporkan hilang tersebut merupakan aset daerah. Apalagi pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang masih dalam masa pemeliharaan.
Terkait hal ini, dari penjelasan yang ia terima, Penyidik Polda Kepri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Nindya Karya selaku pemegang proyek Jembatan I Dompak tahap pertama. ”Kita minta kepada Kapolda Kepri perkara ini harus menjadi atensi dan diusut tuntas. Apalagi menyangkut nama baik Gubernur yang diseret-seret,” tutup Asrun.
Belum lama ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta Kadis PUPR Kepri, Abu Bakar untuk segera memenuhi panggilan Polda Kepri. Karena menyangkut dengan aset Pemprov Kepri yang hilang. Meskipun namanya turut diseret, Gubernur Nurdin menegaskan tidak akan mempersoalan itu. ”Kita ikuti aturan main saja. Apalagi persoalan ini sudah dilaporkan ke penegak hukum,” ujar Gubernur Nurdin di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.