Pojok Batam – Polda Kepri mengamankan kapal pembawa bahan peledak, 20 September lalu di Tanjungkalang, Bintan. Kapal tersebut akan membawa empat karung bahan peledak beserta tiga detonator menuju Bangka Belitung.
”Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial Ll. Dia (Ll) adalah nakhoda kapal,” kata Kabid Humas Polda Kepri Erlangga, Selasa (2/10).
Dari pengakuan Ll, ternyata sudah cukup lama beroperasi membawa bahan peledak tersebut. Rencananya bahan peledak ini digunakan untuk membuat bom ikan. ”Satu karung itu berisikan 25 kilogram bahan peledak. Kalau itu diledakkan, berapa banyak dan luas terumbu karang rusak akibat praktik ini,” ucapnya.
Saat ini, kata Erlangga, pihak Pol Air yang me-ngamankan kapal ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. ”Kalau orang yang membeli dan menerima sudah diketahui, berada di Bangka Belitung,” ungkapnya.
Ll dijerat pasal 1 ayat satu Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ll terancam hukum penjara maksimal 20 tahun.
Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta menambahkan pelaku pembawa bahan peledak menjadi prioritas dan atensinya. Sebab, penggunaan bahan peledak tidak hanya berbahaya untuk ekosistem di laut, tapi juga bagi orang-orang yang menggunakannya. ”Salah ledak, bisa orangnya yang terkena ledakan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar menangkap ikan dengan cara yang telah ditentukan pemerintah. ”Bisa menangkap dengan jaring yang telah diatur undang-undang. Jangan menggunakan bahan peledak. Memang hasilnya banyak, tapi setelah itu ekosistem ikan rusak. Tak ada lagi ikan yang akan ditangkap,” ungkapnya.
Selain mengamankan kapal pembawa bahan peledak. Benyamin mengatakan jajarannya juga mengamankan Kapal Nira Permata yang membawa barang campuran yang diamankan 16 September di Pulau Panjang, Batam.
Kemudian Direktorat Polisi Perairan juga mengamankan kapal pembawa solar subsidi 28 September lalu di Tanjungsauh, Batam. ”Dari dua kapal ini kami tetapkan dua orang tersangka. Keduanya ini berperan sebagai nakhoda kapal,” ucapnya.
Kapal Nira Permata, kata Benyamin, melanggar aturan Undang-Undang Pelayaran. ”Kapal ini berlayar tidak dilengkapi surat-surat. Sementara barang campuran seperti pintu dan barang-barang second lainnya kami serahkan ke pihak Bea dan Cukai,” ucapnya.
Benyamin mengatakan kapal Nira Permata ini memuat barang campuran ini dari Batam, untuk dibawa ke ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.(ska)

Leave a Reply