Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam perkara penyidikan kasus dugaan suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 pada Jumat (28/9). Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ada tiga hal yang tengah didalami oleh penyidik.

“Saksi Sofyan Basir pada pokoknya diperiksa tentang tiga hal, yaitu proses pembahasan, pertemuan dan pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana proyek PLTU Riau-1,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mengenai pembahasan yang dimaksud yakni proses awal hingga proses akhir proyek PLTU Riau-1, yang diduga ada peran dari Sofyan. Sehingga penyidik mengklarifikasi hal tersebut.
“Tentu saja itu perlu dirinci lebih lanjut mulai dari proses awal sampai dengan proses akhir yang diketahui atau yang di sana ada peran dari direktur utama PLN,” imbuhnya.

Kemudian yang kedua, mantan aktivis ICW ini menuturkan, perlu didalami perihal pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan sebagai Dirut PLN atau informasi pertemuan yang diketahui oleh Sofyan.
“Itu juga didalami yaitu pertemuan-pertemuan dengan pihak lain apakah dengan tersangka yang sudah diproses dalam kasus ini seperti EMS atau IM ataupun JBK ataupun pihak-pihak lain yang relevan dengan pokok perkara,” tuturnya.

Yang ketiga, kata
Febri terhadap Sofyan juga dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi dengan dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1.
Terpisah, usai diperiksa, Sofyan mengaku pernah bertemu dengan dengan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direkur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited.

Terkait pertemuan dengan Nicke, Sofyan mengaku hanya membicarakan teknis terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1. “Kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis, tidak ada yang serius,” kata Sofyan.

Sekadar informasi, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar USD 1,5 yang dijanjikan Johannes bila proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kini, hanya tinggal
menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu juga, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Disusul oleh pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan (munaslub) partai berlambang beringin tersebut.

Leave a Reply