DIduga Korupsi
Pembangunan Pelabuhan Dompak
Pojok Batam – Polisi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak, Hariyadi, sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar. Selain pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang itu, polisi juga menetapkan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) Berto Riawan tersangka di kasus yang sama.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP-1/20/II/2018 Reskrim bertanggal 10 Februari lalu. Informasi dalam laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan korupsi atas pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun 2015. Pagu anggaran sebesar Rp 10 milliar, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9,7 miliar. Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp 9,2 miliar.
PT KTMA ini diminta mengerjakan pagar, penerangan, gerbang, dan beberapa finishing pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut. Pengerjaan dilakukan selama 90 hari kerja. Dalam perjalanannya ada beberapa pengerjaan yang tidak selesai dilakukan kontraktor.
Namun PPK tetap melakukan pembayaran kontrak sepenuhnya. Bahkan untuk melakukan pencairan 100 persen, PPK diduga memalsukan dokumen PHO dengan cara menscan tanda tangan TIM PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).
”Penetapan tersangka ini didasari atas keterangan dari 42 saksi serta 15 dokumen. Saksi yang diperiksa juga dari saksi ahli seperti pihak BPK dan ahli goespasial,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (27/9).
Pemeriksaan kasus ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ucok mengatakan KPK membantu Polres Tanjungpinang untuk supervisi. ”Mereka asistensi, semacam penguatanlah kepada penyidik,” ucapnya.
Terkait peranan masing-masing tersangka, Hariyadi selaku PPK diduga tidak melakukan analisa secara teknis, serta survey pasar saat penyusunan HPS. Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
”Salah satu perbuatan yang dilakukan Hr (Haryadi), melakukan perubahan pekerjaan yang semulanya melakukan penyambungan listrik 10 KVA serta pembangunan gardu traksi menjadi pengerjaan Breakwater,” ungkap Ucok.
Pengerjaan breakwater ini, kata Ucok, tanpa berkonsultasi dengan ahli kelautan terlebih dahulu.
Sementara itu, Berto Iriawan selaku kontraktor diduga tidak melakukan pengerjaan dan pengadaan sesuai dengan kontrak yang ada. juga ada pengalihan pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak ke pihak lain. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden.
Penyidik Polres Tanjungpinang menjerat kedua orang tersangka ini dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, junto pasal 55,56 KUHP.
”Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” ucap Ucok.(ska)