Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan readyviewed buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak tercatat dalam daftar keimigrasian saat terbang ke Malaysia.

Djoko sebelumnya diketahui berada di DKI Jakarta pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana, Senin (6/7), yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menerangkan bahwa kliennya sampai saat ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Hanya saja, ia tidak tahu pasti apakah Djoko Tjandra masih dalam pengobatan atau tidak. “Atas nama Joko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam data perlintasan imigrasi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

“Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia. Cuma kalau kondisi berobat apa tidak mungkin Bu Anita (pengacara Anita Kolopaking) yang lebih tahu karena beliau yang berhubungan,” pungkasnya.

“Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk supaya pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan pak Djoko, ya, hadir apa enggak. Tapi kita mengupayakan kok,” imbuhnya.Meskipun begitu, Andi berujar bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan menghadiri Djoko Tjandra ke persidangan tanggal 20 Juli mendatang. Hal itu semata-mata agar sidang PK bisa berjalan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap Djoko Tjandra jika hadir di sidang PK. Merespons ini, Andi menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum.

“Kalau misalnya dia datang dan aparat mau menangkap, ya, kita enggak bisa menghalangi. Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja ini. Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK-nya sampai selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormatilah,” tandasnya.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia