BATAM – Narapidana asal Singapura, Muhammad Asri bin Sapuan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, tewas pada Minggu (28/6/2020).

Menurut dengan Kepala Kelas IIA Batam, Mishbahudin, sebelum tewas, Asri sempat cara menenggak cairan pembersih lantai.

“Iya benar mas, sudah dimakamkan di TPU Sei Temiang,” ujar Kalapas Kelas IIA Batam, Mishbahudin saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Asri ditemukan oleh teman sekamarnya, Daniel di kamar mandi kamar blok D12 dalam kondisi muntah-muntah.

“Setelah ditanyakan oleh temannya itu, dia mengakui bahwa dia baru saja meminum porstek (pembersih lantai),” kata Mishbah.

Mendengar itu, Asri segera dibawa ke poliklinik lapas untuk diambil tindakan medis. Setelah dilakukan perawatan oleh tim medis di Poliklinik lapas, keadaan Asri sempat membaik.

“Hari Minggu pagi itu, dia masih bisa sarapan dan beraktivitas biasa,” ucap Misbah.

Pada pukul 11.00 WIB, Asri mengeluh sesak nafas dan melapor ke petugas. Kepala jaga lapas langsung bertindak dan membawa korban ke RS Embung Fatimah.

Setelah menjalani perawatan, sekitar pukul 11.50 WIB Asri dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu pihak lapas langsung memberitahukan pihak keluarga yang ada di Batam dan Imigrasi serta Polsek Sagulung.

Asri merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan