JAKARTA – China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial pada Selasa (30/6).
UU itu memberikan kewenangan lebih bagi China terhadap urusan Hong Kong.

Dilansir AFP, sejumlah media lokal China seperti Now TV, RTHK, dan South China Morning Post melaporkan bahwa badan legislasi China, Komite Tetap Nasional dengan suara bulat menyetujui undang-undang itu pada Selasa pagi.

Hingga kini, belum ada laporan resmi dari pemerintah China terkait pengesahan UU tersebut. Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam juga menolak mengomentari apakah UU itu telah disahkan atau belum.

“Saya pikir pada saat ini, tidak pantas bagi saya untuk mengomentari pertanyaan yang berkaitan dengan hukum keamanan nasional,” ujar Lam kepada wartawan di Hong Kong pada Selasa pagi.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, di bawah UU itu, China berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

Dalam beleid itu, pemerintahan Presiden Xi Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi Hong Kong sebagai wilayah khusus.

RUU ini bahkan memicu demonstrasi besar-besaran pro-demokrasi di Hong Kong kembali terjadi setelah sempat mereda selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

Oposisi khawatir UU Keamanan Nasional semakin menghancurkan kebebasan berpolitik dan otonomi Hong Kong. Mereka menilai UU ini sengaja dibuat demi membendung perbedaan pendapat dan upaya demokratisasi Hong Kong atas China.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia