Nama Buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali muncul. Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Menurut Burhanuddin, kejaksaan memang sedang intens mencari Djoko Tjandra dalam beberapa hari terakhir.

“Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah 3 hari ini kami cari, tapi belum muncul,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Ia pun sudah memerintahkan Jan Maringka untuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut, Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

Gedung Kejaksaan Agung

“Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” ujar dia.

Sebagai informasi, MA telah memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta pada 2009. Vonis itu sebagaimana putusan PK yang diajukan Kejaksaan.

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan uang Djoko di Bank Bali sebanyak Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun sebelum putusan PK tersebut dapat dieksekusi, Djoko sudah kabur ke Papua Nugini. Dia pun kini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejagung pun telah memasukkan nama Djoko dalam daftar red notice.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan