JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar pemerintah dan DPR menyederhanakan sejumlah syarat administrasi pemasaran perumahan dalam RUU Cipta Kerja disederhanakan. Syarat tersebut salah satunya berkaitan dengan aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Properti Setyo Maharso mengatakan penyederhanaan diperlukan demi mengurangi beban beban biaya maupun waktu bagi pengembang maupun konsumen.

“Dalam UU No.1 Tahun 2011 ini, PPJB sangat detail kami diatur sehingga kadang-kadang kami tidak bisa bergerak karena aturannya sangat berat,” ujarnya dalam RDPU tentang RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3).

Seperti diketahui, PPJB merupakan kesepakatan jual beli rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli dengan pengembang. Kontrak tersebut dilakukan dengan menerapkan asas kebebasan berkontrak yang akan dilanjutkan dengan akta jual beli.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembang properti harus memenuhi beberapa syarat sebelum dapat memasarkan produknya dan melakukan proses PPJB. Salah satu syarat berkaitan dengan status kepemilikan tanah.

Selain itu, pengembang juga diwajibkan memastikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta tingkat penyelesaian pembangunan perumahan paling sedikit 20 persen sebelum memasarkan produknya.

Menurutnya, aturan itu sangat memberatkan. “Kami berharap ini ada kebebasan berkontrak yang bisa dilanjutkan dengan akta jual beli,” lanjutnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia