Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah presiden (Perpres) untuk mendorong kebebasan beragama di dunia. Perintah ini diteken Trump sehari usai mengunjungi gereja bersejarah St. John’s Church di Washington, AS.
Perintah Presiden itu disiarkan lewat laman resmi Gedung Putih, dengan tajuk ‘Perintah Eksekutif untuk Memajukan Kebebasan Beragama Internasional’ pada 2 Juni 2020. Perintah eksekutif ini memuat 8 poin penting.

Dalam bagian pertama, perintah ini ditujukan untuk para diplomat Amerika Serikat di luar negeri. Kebebasan beragama harus menjadi prinsip yang dianut oleh para diplomat.

“Kebebasan beragama, kebebasan pertama Amerika, adalah keharusan moral dan keamanan nasional. Kebebasan beragama untuk semua orang di seluruh dunia adalah prioritas kebijakan luar negeri Amerika Serikat, dan Amerika Serikat akan menghormati dan dengan penuh semangat mempromosikan kebebasan ini. Sebagaimana dinyatakan dalam Strategi Keamanan Nasional 2017,” bunyi perpres itu sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (4/6/2020).

“Para Pendiri kita memahami kebebasan beragama bukan sebagai ciptaan negara, tetapi sebagai hadiah Tuhan untuk setiap orang dan hak yang mendasar bagi pertumbuhan masyarakat kita,” lanjutnya.

Selanjutnya, Pepres itu juga mendorong prioritas hak kebebasan beragama melalui kebijakan luar negeri AS.

“Dalam 180 hari sejak tanggal perintah ini, Menteri Luar Negeri (Menteri) akan, dalam konsultasi dengan Administrator Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), mengembangkan rencana untuk memprioritaskan kebebasan beragama internasional dalam perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan luar negeri Amerika Serikat dan dalam program bantuan luar negeri dari Departemen Luar Negeri dan USAID,” bunyi Perpres di bagian kedua.

Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan tentang penggunaan dana untuk mendorong program kebebasan beragama. “Menteri harus, dalam konsultasi dengan Administrator USAID, menganggarkan setidaknya $ 50 juta per tahun fiskal untuk program-program yang memajukan kebebasan beragama internasional, sejauh mungkin dan diizinkan oleh hukum dan tunduk pada ketersediaan alokasi,” tulis Perpres yang diteken Trump itu.

Perpres ini diteken Trump sehari usai mengunjungi St. John’s Church, gereja bersejarah dan sempat menjadi lokasi pembakaran dalam demonstrasi memprotes kematian George Floyd. Trump sempat berfoto dengan pose memegang Alkitab. Namun para pemuka agama marah kepada Trump lantaran hal itu seperti dimanfaatkan secara politis.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews