JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner Hasyim Asy’ari ke muka persidangan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

“Iya, beliau [Arief Budiman] hadir di PN [Pengadilan Negeri]. Hasyim juga hadir di PN,” kata Jaksa Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Selain dua orang tersebut, jaksa juga turut memanggil Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana. Ketiga orang itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, Takdir menerangkan tidak semua pihak berperkara hadir di ruang persidangan. Dia mengatakan JPU, penasihat hukum dan majelis hakim saja yang ada di persidangan, sedangkan terdakwa melalui teleconference.


Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Adapun maksud dari pemberian uang itu supaya Wahyu bisa mengupayakan calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 dihuni oleh putra daerah asli Papua.

Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia