BATAM – Seorang Dokter berinisial AP (41) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke polisi.

Hal ini dilakukan setelah oknum dokter tersebut diduga melakukan tindak asusila kepada salah satu siswa magang atau PKL yang masih berusia 18 tahun yang ada di puskesmas tersebut pada Senin 17 Februari 2020 lalu.

Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.

“Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA,” kata Betty melalui telepon, Selasa (5/5/2020) malam tadi.

Pelaku berbuat tak senonoh ke korban
Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.

Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.

Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.

Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.

Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.

Terselamatkan siswa magang lain yang datang

Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak keruangan tersebut.

Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.

“Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut,” papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hanya diberi teguran, tetap ngantor

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut. Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.

Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor. “Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian,” kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Perbuatan dilakukan di luar jam operasional

“Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban,” jelas Erizal. Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya, sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas. Akan tetapi murni ke perilaku oknum dokter tersebut, karena kejadian ini terjadi di luar jam kerja puskesmas. “Meski lokasinya di puskesmas, namun kejadiannya diluar jam operasional dan pelayanan puskesmas,” pungkas Erizal.

Editor: PARNA
Sumber: kompascom