JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. KPK berharap tidak akan keringanan bagi napi koruptor.
“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ali mengatakan KPK juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu.

“Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” ujar Ali.

Tak hanya itu, Ali menilai seharusnya Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang overkapasitas di Lapas sebelum mengusulkan mengurangi napi korupsi. Sebab, Ali menjelaskan berdasarkan kajian KPK terkait lapas yang dilakukan sejak 2019, lebih dari separuh penghuni lapas adalah napi narkoba.

“Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab),” ujarnya.

Selian itu, Ali menyebut sebenarnya sudah ada 14 aksi rekomendasi KPK yang diimplementasikan oleh Ditjen PAS terkait masalah overkapasitas di lapas. Ali yakin jika 14 aksi rekomendasi KPK itu dijalankan semua maka masalah overkapasitas ini bisa teratasi.

“Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019, baru 1 rencana aksi yang statusnya closed (selesai). KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ungkap Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3).

“Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” imbuhnya.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews