JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM siap melepas hingga 35 ribu narapidana dengan merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lapas yang overkapasitas.
“Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas),” kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Yasonna mengatakan, hingga hari ini, sudah ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan tersebut. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” ujar Yasonna.

“Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Namun ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” ungkap Yasonna.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews