BATAM – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tak kunjung rampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui belum rampungnya pembahasan Ranperda RTRW dikarenakan terbentur sejumlah kendala.

Salah satunya, data lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lengkap. Jeffry menduga BP Batam tidak transparan.

“Kami sudah mengirimkan surat mengenai permintaan data,” ujar Jeffry, Kamis (20/2/2020).

Pihaknya meminta data lahan di Batam, terutama untuk buffer zone dan kampung tua. Ia juga menyayangkan sikap Pemko Batam yang tidak tidak menindaklanjuti kendala data ke kementerian terkait.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai, sehingga ada jaminan mengenai lahan bagi investasi. Tapi sikap dari BP Batam dan Pemko Batam sama saja,” kata Jeffry.

Apalagi pihaknya menemukan data mengenai 170 Penetapan Lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam, dari 37 titik kampung tua yang diajukan Pemko Batam.

Permintaan data ini kata Jeffry untuk mensinkronkan data yang sudah ada agar pihaknya tidak terlibah masalah kembali. Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, ada perusahaan yang mengklaim memiliki PL di kawasan titik kampung tua.

“Untuk PL itu beragam, ada industri dan pariwisata sementara kementerian meminta agar kampung tua menjadi kawasan pemukiman. Kita tidak mau begitu disahkan malah timbul masalah baru,” kata Jeffry.

Persoalan lainnya datang dari pulau-pulau terluar, dan juga PL yang berada di buffer zone dan hutan. Pihaknya menunggu data yang diminta hingga saat ini.

“Pemko dan BP Batam sampai sekarang tidak bisa bekerjasama, jadi kami mau mengesahkannya pakai data apa,” kata dia.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews