JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan usulan untuk menghapus wewenang penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek merupakan hasil kajian lama yang sudah sempat dibahas bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian semasa menjabat 2017.

“Dulu sudah pernah kami diskusikan dengan Kapolri waktu itu Jendral Tito Karnavian,” kata Poengky kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Jumat (21/2).

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa diskusi kala itu masih sebatas pemaparan materi dari pihak Kompolnas dan belum ditindaklanjuti lebih jauh.

Oleh sebab itu, usulan tersebut kembali dikemukakan agar dikaji lebih lanjut bersama Pemerintah dan kepolisian.

“waktu itu kami paparkan sekali saja di hadapan Beliau (Kapolri). Tapi belum ada pembahasan lebih lanjut untuk menindaklanjuti,” jelas dia.

Usulan tersebut kini mendapat respons positif dari Pemerintah. Meski belum dikaji bersama Polri, namun Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah siap mengkaji usulan dari Kompolnas tersebut.

Menurut Poengky, pihaknya kembali mengusulkan hal tersebut karena meihat penugasan dari polisi di tingkat Polsek yang mulai teralihkan dengan banyaknya penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga, aspek perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terabaikan.

“Fokusnya mayoritas memang ke penegakan hukum,” kata dia.

Ia pun mencontohkan proyeksi keberhasilan dari usulan tersebut telah dilakukan oleh polisi di Jepang melalui Koban.

Polisi setingkat sektor di Jepang, kata dia, tidak memiliki kewenangan penegakan hukum sehingga lebih mengedepankan restorative justice.

Artinya, pendekatan hukum pidana tidak selalu pada penghukuman terhadap pelaku, melainkan dapat menciptakan konsensus diantara kedua pihak.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia