BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya telah melaporkan 15 perusahaan yang menunggak iuran. Belasan perusahaan ini dipanggil Kejaksaan Negeri Batam untuk dimintai keterangan.

Sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Pesta Badia Raja Siahaan, menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana.

“Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Ia menyampaikan bahwa 15 perusahaan masih berstatus aktif, namun ada satu perusahaan yang tidak beraktivitas. Walaupun begitu, perusahaan tersebut masih aktif karena belum dinyatakan bangkrut.

“Pada proses pemeriksaan, perusahaan itu berjanji akan menghidupkan kembali aktivitas perusahaannya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan petugas pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar perusahaan beralasan tidak bisa membayar tunggakan iuran karena kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Sebanyak 15 perusahaan tersebut secara bertahap dipanggil Kejari Batam. Pada tahap pertama, ada 5 perusahaan yang memenuhi panggilan jaksa dan 4 diantaranya telah hadir.

Total tunggakan dari 15 perusahaan tersebut sudah mencapai Rp 2,4 miliar. Dan ada satu perusahaan yang tunggakan iurannya mencapai Rp 600 juta, perusahaan tersebut sudah menunggak sejak tahun 2017.

“Ada juga yang sudah menunggak sejak tahun 2015, nominalnya sekitar Rp 60 juta,” kata Pesta.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews