bagai tersangka, pasca kecelakaan di Daeng Dam Muka Kuning, Batam, Senin (17/2/2020).

Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban, karyawan PT Epson Batam meninggal dunia yang kemudian diketahui merupakan calon pengantin.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol, Muchlis Nadjar menyampaikan, bahwa dalam kecelakaan maut itu terdapat empat unit sepeda motor yang menjadi korban kendaraan mimbar plat kuning berwarna biru itu.

Tersangka dengan inisial (R) diketahui datang dari arah Tembesi menuju Panbil Muka Kuning dengan kondisi jalan menurun, dan pengakuan supir bahwa rem blong hingga menyebabkan tabrakan.

“Dari hasil kejadian tersebut, kita dapati ada tujuh korban. Di mana terjadi satu orang meninggal, dua orang luka berat empat luka ringan,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang.

Dia mengatakan, dengan peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materil fisik sekitar 10 juta rupiah. Pasca insiden pagi itu, Muchlis menyebutkan satlantas melakukan tindakan yakni unit laka mengamankan barang bukti mobil Bimbar, mengantar korban ke RSUD hingga mengecek korban lainnya di Rumah Sakit.

Selanjutnya, pihak Lantas juga mengamankan sopir Bimbar ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan.

“Kita lakukan tes urine kepada sopir, hasilnya negatif. Kemudian dilakukan penahanan,” terangnya.

Selain kondisi sopir, Satlantas Polresta Barelang juga kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinan Bimbar tersebut. Didapati bahwa mobil angkutan rute Tanjunguncang-Jodoh ini sudah tidak layak operasi.

“lampu kiri kanan mati, remnya bocor,” sebut Muchlis Nadjar.

“Kir juga sudah mati satu tahun, mulai dari tahun 2018. Karena tidak layak dan masih dioperasikan, ini sudah jelas salah.” tambah dia.

Untuk hal perizinan dan kelayakan operasi, ia menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Batam.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan