Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan Polri mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus. Hal ini juga sejalan dengan usul pengurangan peran Polsek, yakni tak menangani kasus pidana.

Merespons rencana itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri berpedoman pada undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Hal itu menjadi pegangan dasar Polri dalam bekerja.

“Polri bekerja sesuai dengan undang-undang. Itu ya,” kata Argo kepada kumparan, Rabu (19/2).

Menkopolhukam Mahfud MD

Argo enggan berkomentar banyak terkait usul Menko Polhukam tersebut.

Usulan itu disampaikan Mahfud MD setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Mahfud sebagai Ketua Kompolnas berdiskusi dengan Jokowi soal Polri ke depan.

“Polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” kata Mahfud di lokasi.

“Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah, agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten,” jelas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Editor: PARNA
Sumber: kumparan